Sekretaris PA Palangka Raya Ikuti PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
Palangka Raya | www. pa-palangkaraya.go.id
Ketentuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penerbit dan Penanda Tangan) yang bersertifikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, yang mewajibkan setiap PPK dan PPSPM pengelola APBN untuk memiliki Sertifikat Kompetensi (PNT untuk PPK dan SNT untuk PPSPM), paling lambat 31 Desember 2025. Sertifikat ini memastikan PPK dan PPSPM memiliki standar kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Misran, S.H. mengikuti kegiatan PJJ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara online dari tanggal 7 – 13 Oktober 2025 yang tergabung dalam Angkatan IX BDK Pekanbaru dengan berbagai lintas Kementerian/Lembaga lainnya. Tujuan utama dari Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adalah Meningkatkan kompetensi peserta agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih rinci, pelatihan ini bertujuan untuk membekali PPK dengan pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam hal Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan Kontrak, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Risiko.