Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sang Ujung Tombak Persidangan- Jurusita yang Sepenuh Hati Mengunggah Relaas Penuh Tanggung Jawab.
Sang Ujung Tombak Persidangan- Jurusita yang Sepenuh Hati Mengunggah Relaas Penuh Tanggung Jawab.
  

Sang Ujung Tombak Persidangan- Jurusita yang Sepenuh Hati Mengunggah Relaas Penuh Tanggung Jawab.

Palangka raya 27 November 2025 – Kelancaran sebuah proses persidangan di pengadilan seringkali hanya dilihat dari peran Hakim, Panitera, dan para pihak yang hadir. Namun, di balik itu, ada sosok vital yang bekerja tanpa lelah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur: Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Salah satu tugas krusial mereka, yang belakangan semakin ditekankan seiring digitalisasi layanan peradilan, adalah mengurus dan mengunggah relaas—surat panggilan, pemberitahuan, atau teguran resmi—ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau aplikasi e-Court. Proses pengunggahan relaas secara digital ini menjadi kunci penentu keabsahan pemanggilan dan notifikasi, sekaligus cerminan komitmen Jurusita dalam menjalankan tugasnya sepenuh hati, Seperti yang dilakukan oleh “Anni Sofia tazkianti” salah satu Jurusita PA Palangka Raya.

 

Pekerjaan ini menuntut ketelitian ganda. Kesalahan dalam pengunggahan atau pengiriman dapat menghambat jalannya persidangan, bahkan menunda penentuan putusan. Selain itu jurusita wajib melihat tracking surat pos tercatat relaas panggilan sidang dan pemberitahuan melalui aplikasi KIBANA. Hasil tracking surat sicran bersama relaas untuk selanjutnya di upload di aplikasi SIPP.

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi digital peradilan yang oleh Mahkamah Agung RI, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjamin keterbukaan informasi.