Putusan Verstek Dijatuhkan dalam Sidang Gugatan Perdata di PA Palangka Raya
Palangka Raya, Senin 8 Desember 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang perkara perdata gugatan dengan nomor 535/Pdt.G/2025/PA.Plk di Ruang Sidang 1. Agenda sidang meliputi menghadirkan tergugat dan pemeriksaan perkara, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, serta Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. sebagai Hakim Anggota. Bertugas sebagai Panitera Sidang yaitu H. Muhamad Aini, S.Ag.
Perkara tersebut diajukan oleh K.W. (Penggugat) terhadap A.K. (Tergugat) dengan permohonan agar majelis mengabulkan gugatan, menjatuhkan talak satu ba’in sughra, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam persidangan, pihak tergugat tidak hadir, sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dan dalil gugatan, majelis hakim memutus perkara ini secara verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan, dan putusan perkara telah tercatat serta diumumkan dalam persidangan sesuai ketentuan proses hukum yang berlaku.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pelayanan e-Court PA Palangka Raya Berjalan Lancar di Senin Pagi Selanjutnya

