Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PTA Palangka Raya Perkuat Penataan Manajemen SDM di PA Palangka Raya: Pentingnya Kesesuaian Kompetensi dan Bukti Fisik
PTA Palangka Raya Perkuat Penataan Manajemen SDM di PA Palangka Raya: Pentingnya Kesesuaian Kompetensi dan Bukti Fisik
  

PTA Palangka Raya Perkuat Penataan Manajemen SDM di PA Palangka Raya: Pentingnya Kesesuaian Kompetensi dan Bukti Fisik

Palangka Raya – Tim Pendampingan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya kembali melakukan pemantauan mendalam terhadap progres pembangunan ZI di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis, (5/3/2026). Fokus pendampingan kali ini menyasar khusus Area III: Penataan Manajemen SDM, khususnya mengenai pola penempatan pegawai.

Penempatan Pegawai Berbasis Kompetensi

Dalam sesi tinjauan tersebut, Tim Pendampingan menyoroti bagaimana distribusi sumber daya manusia baik CPNS maupun PPPK telah dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi, PA Palangka Raya dinilai telah berupaya melakukan pemetaan pegawai secara selektif.

Penempatan pegawai pada berbagai bagian di lingkungan pengadilan kini tidak lagi sekadar mengisi kekosongan posisi, melainkan mempertimbangkan aspek-aspek krusial seperti Latar Belakang Pendidikan – menyesuaikan disiplin ilmu dengan beban kerja. Kemampuan Kerja – mengukur skill set teknis pegawai. Ketelitian dan Kedisiplinan – memastikan akurasi dalam administrasi peradilan.

Pentingnya Eviden Struktur Organisasi

Meski secara faktual penempatan telah dilakukan, Tim Pendampingan memberikan catatan khusus terkait kelengkapan administrasi sebagai bukti pendukung (eviden). Hal ini bertujuan agar transparansi penataan SDM dapat dipertanggungjawabkan dalam penilaian ZI.

Rika Yunita Pratiwi, Anggota Tim Pendampingan ZI PTA Palangka Raya, menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan di lapangan dengan dokumen formal.

“Penempatan pegawai (CPNS dan PPNPN) memang sudah dilakukan pada beberapa bagian dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendidikan, kemampuan kerja, ketelitian, dan lain sebagainya. Namun, tadi kita sudah melihat secara detail SK penempatan pada bagian yang telah ditetapkan. Alangkah baiknya jika dokumen tersebut segera dilengkapi, termasuk Struktur Organisasi sebagai eviden penguat,” ujar Rika dalam arahannya.