Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Plt. Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono Sampaikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Dorong Modernisasi dan Ketertiban Pengelolaan Perkara
Plt. Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono Sampaikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Dorong Modernisasi dan Ketertiban Pengelolaan Perkara
  

Plt. Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono Sampaikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial: Dorong Modernisasi dan Ketertiban Pengelolaan Perkara

Jakarta, 31 Oktober 2025 – Dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Plt. Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, turut memberikan pembinaan kepada seluruh peserta mengenai sejumlah hal penting terkait pembaruan teknis dan administrasi perkara.

Dalam arahannya, Heru Pramono menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus berkomitmen melakukan pembenahan dan inovasi di bidang kepaniteraan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perkara di seluruh tingkatan pengadilan.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Penerapan Visualisasi Bertanda Tangan Elektronik (TTE)
    Mahkamah Agung telah menyempurnakan sistem visualisasi dokumen dengan tanda tangan elektronik, yang mulai diterapkan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan dokumen dan mempercepat proses administrasi perkara secara digital.
  2. Perubahan Besaran Biaya Perkara di Mahkamah Agung
    Terhitung mulai 1 September 2025, terjadi penyesuaian besaran biaya penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Informasi resmi mengenai perubahan tersebut dapat diakses melalui situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id).
  3. Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) Secara Elektronik
    Sejak 19 Agustus 2025, permohonan HUM kini dapat diajukan secara elektronik, sejalan dengan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung. Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dan kuasa hukum dalam mengajukan permohonan dengan lebih efisien dan transparan.
  4. Pelaporan Kasasi Perkara Pidana Secara Elektronik
    Heru menegaskan bahwa laporan kasasi untuk perkara pidana dengan terdakwa dalam tahanan wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIPP, baik oleh Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Syar’iyah Aceh. Ketentuan ini bertujuan mempercepat proses administrasi serta memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
  5. Peninjauan Kembali (PK) dengan Alasan Kebohongan atau Tipu Muslihat
    Dalam pembinaan tersebut, juga disampaikan arahan mengenai penanganan permohonan PK yang didasarkan pada alasan adanya kebohongan atau tipu muslihat dalam putusan, agar setiap pengadilan menerapkan verifikasi yang cermat sesuai ketentuan hukum acara.
  6. Berkas Mediasi ke Mahkamah Agung
    Terkait pengiriman berkas mediasi ke Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa dalam kelengkapan Bundel A tidak perlu mencantumkan identitas pihak berupa nomor HP atau WhatsApp. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pihak dan menyesuaikan dengan standar perlindungan data pribadi.
  7. Penanganan Berkas Perkara Hilang
    Heru juga menyoroti pentingnya tata kelola berkas perkara yang baik dan prosedur penanganan berkas perkara yang hilang. Ia menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib melakukan pencatatan, pelaporan, dan tindak lanjut sesuai pedoman administrasi perkara agar tidak mengganggu proses hukum.
  8. Prosedur Penyampaian Teknis Hukum dalam Perkara Lintas Agama
    Dalam perkara lintas agama, Heru Pramono mengingatkan pentingnya ketepatan prosedur penyampaian teknis hukum serta koordinasi yang baik antar satuan kerja. Prinsip keadilan, toleransi, dan kehati-hatian hukum harus selalu menjadi landasan dalam penanganan perkara semacam ini.

Di akhir pembinaannya, Plt. Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh inovasi dan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan modern berbasis digital yang efisien, transparan, dan berintegritas.

“Kita tidak hanya dituntut cepat dalam pelayanan, tetapi juga tepat dan akuntabel. Semua pembaruan ini bertujuan agar pengelolaan perkara semakin tertib, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Heru Pramono.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi seluruh Panitera di Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kepaniteraan menuju peradilan yang agung dan terpercaya.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya