Petugas PA Palangka Raya Berikan Layanan Pengambilan Akta Cerai Elektronik
PALANGKA RAYA, 02 Januari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi yang tengah digencarkan adalah implementasi Akta Cerai Elektronik, sebuah langkah nyata untuk memangkas birokrasi dan memudahkan para pencari keadilan di Kota Cantik.
Akta Cerai Elektronik merupakan terobosan hukum yang memungkinkan masyarakat memiliki dokumen berkekuatan hukum tetap dalam bentuk digital.
Salah satu pihak yang dibantu oleh petugas “Dwi Umardhani, S.Sos” menyatakan sangat terbantu. Menurutnya, proses digital ini awalnya terasa asing, namun dengan penjelasan petugas, pengambilan dokumen menjadi jauh lebih cepat dan praktis.
Dengan adanya ini PA Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang sigap tanggap dan, PA Palangka Raya juga berharap dapat mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, serta mendukung penuh program digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia.
Awal Tahun 2026, PA Palangka Raya Perkuat ASEK Pasca Update SIPP Selanjutnya
