Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PERMA No. 4 Tahun 2025, KPA Palangka Raya Minta Posbakum Siap Layani Gugatan OJK
PERMA No. 4 Tahun 2025, KPA Palangka Raya Minta Posbakum Siap Layani Gugatan OJK
  

PERMA No. 4 Tahun 2025, KPA Palangka Raya Minta Posbakum Siap Layani Gugatan OJK

PALANGKA RAYA – Menyusul penandatanganan kontrak kerja dengan Posbakum “Sahabat Hukum” Jum’at, (02/01/2026) Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., memberikan pembekalan terkait regulasi terbaru, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025.

PERMA tersebut mengatur tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen. Dr. Yusri menjelaskan bahwa aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan norma hukum acara, mulai dari proses pengajuan hingga pelaksanaan putusan.

“Meskipun tidak mengubah kewenangan absolut secara umum, penerapan PERMA ini tetap tunduk pada pembagian kompetensi. Jika perkara berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah, maka itu menjadi ranah peradilan agama,” jelasnya.

Dr. Yusri berharap tim Posbakum segera menyesuaikan diri dengan regulasi ini agar dapat memberikan bantuan hukum yang relevan bagi masyarakat yang berhadapan dengan sengketa ekonomi syariah yang melibatkan intervensi OJK.