Perkuat Ketepatan Hukum, Jurusita dan Panmud Gugatan PA Palangka Raya Koordinasi Terkait Relaas Panggilan Banding
PALANGKA RAYA, 13 Januari 2026 – Bertempat di ruang kerja PA Palangka Raya, Jurusita Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya “Anni Sofia Tazkianti, S.H.”, melakukan koordinasi intensif dengan Panitera Muda (Panmud) Gugatan “Hj. Siti Rumiah, S.H.I”., pada hari ini. Pertemuan ini dilakukan guna membahas teknis dan ketepatan waktu penyampaian Relaas Panggilan Banding terhadap perkara yang sedang dalam proses upaya hukum.
Koordinasi ini sangat krusial mengingat proses banding memiliki batas waktu (limitasi) yang ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jurusita perlu memastikan bahwa memori banding atau pemberitahuan pernyataan banding telah tersampaikan kepada pihak lawan (Termohon Banding) secara patut dan sah sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.
Meskipun panggilan banding kini banyak dilakukan melalui kanal elektronik (e-Court), untuk pihak-pihak tertentu yang belum terdaftar dalam sistem, peran Jurusita dalam menyampaikan relaas secara langsung tetap menjadi instrumen hukum yang utama.
Pihak PA Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam tahap upaya hukum, agar setiap masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Pengarahan dan Sosialisasi Pegawai Outsourcing Selanjutnya
