Perkara Gugatan Harta Bersama 435/Pdt.G/2025/PA.Plk Masuki Sidang Ke-4, Mediasi Lanjutan Dihadiri Kedua Pihak
Palangka Raya, 26 November 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melanjutkan proses pemeriksaan Gugatan Harta Bersama Nomor Perkara 435/Pdt.G/2025/PA.Plk, yang sebelumnya didaftarkan melalui layanan E-Court pada 8 September 2025. Perkara ini memasuki persidangan ke-4 dengan agenda Mediasi Lanjutan antara RO selaku Penggugat dan RA selaku Tergugat.
Pada persidangan lanjutan ini, baik Penggugat maupun Tergugat hadir, sehingga proses mediasi dapat dilakukan secara langsung. Mediator memberikan ruang dialog yang lebih luas kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, kepentingan, serta kemungkinan mencapai kesepakatan terkait objek sengketa harta bersama.
Meski mediasi berjalan tertib dan komunikatif, kesepakatan belum dapat tercapai. Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 05 Desember 2025 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempak Objek, sebagai tahap penting dalam proses pembuktian perkara.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus mendukung pelaksanaan mediasi sebagai upaya damai yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

