Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Penyerahan Arsip Perkara: Wujud Tertib Administrasi di Pengadilan Agama Palangka Raya
Penyerahan Arsip Perkara: Wujud Tertib Administrasi di Pengadilan Agama Palangka Raya
  

Penyerahan Arsip Perkara: Wujud Tertib Administrasi di Pengadilan Agama Palangka Raya

Palangka Raya, 14 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan pengelolaan dokumen perkara, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Palangka Raya, Noor Rasimah, S.H., melakukan penyerahan arsip perkara kepada Panitera Muda Hukum, Hj. Siti Rumiah, S.H.I., pada hari Senin, 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Panitera Muda Gugatan beserta tim kepaniteraan guna memastikan bahwa seluruh berkas perkara telah diminutasi dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan administrasi peradilan. Setelah proses pemeriksaan selesai, berkas diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk selanjutnya disimpan ke dalam box arsip perkara sesuai klasifikasi dan tahun penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut, Noor Rasimah, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan arsip bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dari tanggung jawab administrasi kepaniteraan.

“Arsip perkara adalah dokumen resmi yang harus dijaga keutuhannya. Proses pemeriksaan dan penyerahan ini memastikan setiap berkas tersimpan dengan aman dan dapat diakses kembali bila dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Siti Rumiah, S.H.I. menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya koordinasi antar bagian dalam menjaga ketertiban administrasi perkara.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan arsip agar tertata rapi dan sesuai standar kearsipan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata penerapan nilai ASN BerAKHLAK, khususnya Akuntabel dan Kompeten, serta mendukung 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab.

Dengan pelaksanaan penyerahan arsip perkara ini, diharapkan tata kelola administrasi Pengadilan Agama Palangka Raya semakin tertib, transparan, dan siap mendukung digitalisasi peradilan menuju peradilan modern berbasis pelayanan prima. (RS)