Pengawasan Relaas dan PBT, H. Ismail Pahmi, S.H. Lakukan Koordinasi Monitoring dengan Jurusita Citra Salawaty, S.H.
Palangka Raya, (10/12/2025) — Sebagai Pejabat Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang saat ini bertugas di PA Palangka Raya, H. Ismail Pahmi, S.H., terus menunjukkan komitmen dalam memastikan tertib administrasi penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan pihak berperkara. Pada Rabu siang, beliau melakukan koordinasi langsung bersama Jurusita Citra Salawaty, S.H.
Koordinasi tersebut difokuskan pada monitoring pelaksanaan relaas dan pemberitahuan (PBT) yang termasuk dalam lingkup tugas dan pengawasan H. Ismail Pahmi. Dalam diskusi ringan namun serius, keduanya memeriksa kembali daftar relaas yang telah diselesaikan, progres penyampaian yang masih berjalan, serta validitas data yang akan diinput dalam sistem administrasi elektronik.
Ismail menekankan bahwa relaas menjadi salah satu elemen vital dalam proses persidangan karena berkaitan langsung dengan hak para pihak untuk memperoleh informasi resmi terkait tahapan perkara. Ketepatan waktu, keabsahan tanda terima, hingga kesesuaian format menjadi poin yang kembali diperiksa bersama. “Sebelum sampai Majelis, relaas harus bersih dan tercatat jelas. Kita wajib pastikan tidak ada kekeliruan,” ungkap beliau.
Jurusita Citra menerima arahan tersebut dan menyampaikan laporan perkembangan lapangan secara detail. Ia juga mengonfirmasi beberapa berkas yang sedang dalam proses finalisasi, sehingga keduanya dapat menyusun tindak lanjut untuk penyelesaian. Dari hasil monitoring hari itu, tidak ditemukan kendala berarti, dan seluruh relaas yang berada dalam pengawasan dinyatakan berjalan dengan baik sesuai prosedur.
Koordinasi ini memperlihatkan bagaimana sinergi antara pejabat kepaniteraan dan jurusita menjadi kunci utama kelancaran proses pemanggilan serta penyampaian pemberitahuan perkara. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan administrasi PA Palangka Raya semakin tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum yang optimal bagi para pencari keadilan.

