Pengadilan Agama Palangka Raya Setor Pajak Negara Tepat Waktu, Wujud Kepatuhan dan Transparansi Pengelolaan Keuangan.
Palangka Raya, 30 Oktober 2025 – Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan kewajiban penyetoran pajak ke kas negara secara tepat waktu. Penyetoran tersebut meliputi Pajak dari belanja uang persediaan yang dipungut dari berbagai transaksi belanja negara.
Kegiatan penyetoran dilaksanakan oleh staf keuangan “Suci Febrina, S.Kom”, melalui bank BRI.
“Sebagai satuan kerja pemerintah, kami wajib memastikan setiap pungutan pajak disetorkan tepat waktu agar penerimaan negara dapat berjalan optimal,” ujar Anni Sofia Tazkianti, S.H.
Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya, Misran, S.H. juga menambahkan bahwa tertib setor pajak merupakan bagian penting dari akuntabilitas keuangan negara.
“Kami terus berupaya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak. Hal ini selaras dengan semangat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan agama,” ungkapnya.
Dengan pelaksanaan setor pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain di wilayah hukum Kalimantan Tengah khususnya Kota palangka Raya , sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

