Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pemeriksaan Setempat Dimulai: Objek Pertama Berlokasi di Kelurahan Palangka Menjadi Sorotan Utama Majelis Hakim
Pemeriksaan Setempat Dimulai: Objek Pertama Berlokasi di Kelurahan Palangka Menjadi Sorotan Utama Majelis Hakim
  

Pemeriksaan Setempat Dimulai: Objek Pertama Berlokasi di Kelurahan Palangka Menjadi Sorotan Utama Majelis Hakim

Palangka Raya, 5 Desember 2025 — Tahapan penting dalam rangkaian panjang sidang Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak memasuki babak baru. Setelah sidang dibuka di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya, rombongan persidangan bergerak menuju lokasi pertama untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) sesuai agenda lanjutan yang sebelumnya tertunda pada 28 November 2025.

Objek Pertama: Rumah di Jalan Jenjang, Kelurahan Palangka

Lokasi awal yang menjadi fokus PS hari ini adalah sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Palangka, tepatnya di Jalan Jenjang. Objek ini merupakan salah satu dari lima objek sengketa dalam perkara, sehingga pemeriksaannya menjadi bagian yang sangat krusial untuk memastikan kejelasan status dan kondisi nyata di lapangan.

Setibanya di lokasi, suasana tampak tertib dan terkoordinasi. Kehadiran para pihak lengkap memberi kesan bahwa agenda ini sangat diperhatikan dan memiliki bobot signifikan dalam proses penyelesaian sengketa.

Hadir Lengkap: Penggugat, Tergugat, Aparat Peradilan, hingga Perwakilan Kelurahan

Pemeriksaan setempat ini dihadiri langsung oleh:

  • Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing terlihat memperhatikan detail objek yang diperiksa.

  • Majelis Hakim yang memimpin PS, terdiri dari:

    • Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.

    • Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.

    • Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Panitera Sidang, Hj. Mardiana Indah, S.Ag., yang sigap mencatat setiap keterangan dan uraian selama pelaksanaan.

  • Jurusita, Hanifah Akhmad, S.H.I., yang turut memastikan ketertiban dan kelancaran tahapan pemeriksaan.

Menariknya, pada pemeriksaan objek pertama ini juga turut hadir Kasi Trantib Kelurahan Palangka, Bapak Sartono, sebagai perwakilan pemerintah setempat. Kehadirannya memberikan legitimasi administratif sekaligus membantu memberikan informasi tambahan terkait status wilayah, batas-batas lingkungan, serta kondisi sosial sekitar objek yang dipermasalahkan.

Proses Pemeriksaan: Teliti, Detail, dan Objektif

Pemeriksaan dimulai dengan peninjauan langsung terhadap bangunan rumah, termasuk posisi, luas, batas-batas fisik, serta kondisi keseluruhan yang relevan dengan perkara. Majelis Hakim terlihat cermat menelaah informasi yang disampaikan oleh para pihak, mulai dari kepemilikan, pembangunan, hingga penggunaan rumah tersebut selama masa perkawinan.

Penggugat dan Tergugat pada momen ini diberi kesempatan untuk menunjukkan bagian-bagian penting dari objek, baik yang menjadi dasar klaim maupun sanggahan masing-masing. Pemeriksaan berlangsung kondusif, dengan Panitera dan Jurusita mencatat poin-poin penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat.

Kehadiran pihak kelurahan, khususnya Bapak Sartono, memberikan tambahan data lapangan berupa penjelasan lingkungan dan status administratif rumah tersebut, sehingga Majelis Hakim mendapatkan gambaran menyeluruh, tidak hanya dari apa yang disampaikan para pihak, namun juga dari perspektif pemerintah setempat.

Penutup Agenda Objek Pertama

Setelah seluruh aspek yang diperlukan diperiksa, Majelis Hakim menutup agenda PS untuk objek pertama. Pemeriksaan berjalan lancar, tertib, dan penuh kehati-hatian. Rombongan kemudian bersiap untuk melanjutkan perjalanan menuju objek berikutnya dalam perkara ini.

Bagaimana kondisi objek kedua dan apa dinamika yang terjadi dalam pemeriksaannya? Semua akan diulas dalam berita lanjutan pada bagian berikutnya.