Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pembuktian dan Pemeriksaan Pokok Perkara Digelar Sesuai Hukum Acara
Pembuktian dan Pemeriksaan Pokok Perkara Digelar Sesuai Hukum Acara
  

Pembuktian dan Pemeriksaan Pokok Perkara Digelar Sesuai Hukum Acara

Palangka Raya, 15 Desember 2025 | Agenda pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara turut mewarnai rangkaian persidangan di Pengadilan Agama Palangka Raya pada Senin (15/12/2025). Tahapan ini merupakan bagian krusial dalam proses persidangan, karena menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan perkara secara objektif.

Agenda pembuktian dilaksanakan pada perkara Nomor 519/Pdt.G/2025/PA.Plk, di mana para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti sesuai dengan dalil yang disampaikan. Majelis Hakim memeriksa setiap alat bukti dengan cermat dan profesional, guna memastikan bahwa pembuktian dilakukan secara sah dan relevan dengan pokok perkara.

Sementara itu, agenda pemeriksaan pokok perkara dilaksanakan pada perkara Nomor 537/Pdt.G/2025/PA.Plk. Dalam tahapan ini, Majelis Hakim menggali keterangan para pihak secara langsung untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai substansi sengketa yang diperkarakan.

Pelaksanaan agenda pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara ini menunjukkan keseriusan PA Palangka Raya dalam menjamin proses persidangan yang adil, transparan, dan sesuai hukum acara. Setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya