Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pelayanan Transparan: Kasir PA Palangka Raya Susun Rincian Biaya Perkara
Pelayanan Transparan: Kasir PA Palangka Raya Susun Rincian Biaya Perkara
  

Pelayanan Transparan: Kasir PA Palangka Raya Susun Rincian Biaya Perkara

Palangka Raya, 03 Desember 2025 – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Salah satu bentuk implementasinya terlihat pada peran aktif kasir pengadilan dalam menyusun rincian biaya panjar perkara.

Penyusunan rincian biaya perkara ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar. Selain itu, proses ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada para pihak yang berperkara mengenai penggunaan dana yang mereka setorkan sebagai panjar biaya.

Proses pengelolaan biaya perkara yang dilakukan secara tertib, akurat, dan terbuka oleh “Nunung Saparinah Fatimah Ariani, S.H” selaku kasir/petugas keuangan PA Palangka Raya merupakan indikator penting dalam upaya institusi tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan adanya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), masyarakat pencari keadilan kini dapat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pembayaran panjar biaya perkara di loket kasir dengan cepat, mudah, dan transparan, menunjukkan komitmen PA Palangka Raya dalam memberikan pelayanan prima.