Pelayanan Informatif di PTSP, Binti Nasikatin Berikan Konsultasi Perceraian
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Petugas Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Binti Nasikatin, S.Kom. memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga dan perceraian. Layanan tersebut diberikan di meja informasi PTSP sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan responsif kepada masyarakat pencari keadilan. (16/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Binti Nasikatin, S.Kom. dengan sabar mendengarkan keluhan serta permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga, termasuk prosedur dan langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila ingin mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Selain memberikan informasi mengenai proses pengajuan perkara, Binti Nasikatin, S.Kom. juga menjelaskan berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai. Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur berperkara sehingga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.
Melalui pelayanan konsultasi yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat serta gambaran mengenai langkah yang dapat diambil dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

