Pelayanan Informasi dan e-Court PA Palangka Raya Berjalan Lancar, Masyarakat Terbantu Lewat Layanan Posbakum
Palangka Raya, Selasa, 28 Oktober 2025 — Pelayanan informasi dan e-Court di Pengadilan Agama Palangka Raya terus berjalan dengan baik dan responsif. Pada hari ini, petugas pelayanan informasi Hana Fauziah, S.H., memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mencari informasi terkait proses perkara dan layanan elektronik peradilan.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut diarahkan oleh petugas menuju Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik.
Posbakum berperan penting dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bagi pihak yang tidak mampu atau belum memahami proses hukum di pengadilan.
Layanan Posbakum meliputi:
- Pemberian informasi dan konsultasi hukum,
- Penyusunan surat gugatan atau permohonan sederhana,
- Serta pendampingan administratif dalam proses pendaftaran perkara, termasuk melalui e-Court.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara petugas pelayanan informasi dan Posbakum, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kemudahan dan kepastian layanan tanpa harus kebingungan menghadapi proses administrasi perkara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

