Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

  Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan Apel Pagi pada Senin 23 Juni 2025, Kegiatan berlangsung di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya tepat pada pukul 08.00 WIB s/d selesai yang diikuti oleh hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Bapak Dr. Yusri, S.Ag.,M.H.

Kegiatan apel pagi dipimpin sdr. Tholib Indra Irianto (PPNPN) dan Andi Harvanto, S.T (PPNPN) sebagai pembaca 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung beserta yel yel Mahkamah Agung, Badilag, PTA Palangka Raya dan Pengadilan Agama Palangka Raya, serta Nunung Saparinah Fatimah Ariani,

S.H sebagai pembaca motto Pengadilan Agama Palangka Raya yang diikuti oleh seluruh peserta apel, kemudian dilanjutkan dengan amanat oleh Pembina Apel.

Dalam amanatnya DR. Yusri, S.Ag.,M.H menyampaikan terkait dengan pelantikan Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang insha Allah akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 26 Juni 2025. Setali dengan itu beliau mengingatkan kepada petugas pembaca Surat Keputusan (SK) sebaiknya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini karena SK merupakan produk hukum yang berisi keputusan resmi dari suatu instansi. Pembacaan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur dan tata cara pelantikan yang berlaku. Tegasnya.

 

Selanjutnya beliau kembali mengingatkan kepada Panitera Sidang agar sesegera mungkin membuat serta menyerahkan Berita Acara Sidang (BAS) tepat waktu, Panitera Pengganti (PP) harus fokus pada pencatatan detail persidangan secara akurat dan cepat. Hal ini termasuk mencatat kehadiran pihak-pihak yang bersidang, jalannya pemeriksaan perkara, serta poin-poin penting dalam pembuktian dan kesimpulan. Penting juga untuk memahami tahapan persidangan termasuk kapan persidangan terbuka dan kapan tertutup. Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengingatkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti agar pemanggilan para pihak berperkara dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, serta disampaikan secara resmi dan patut. Jangan sampai ada relaas panggilan yang belum ada perintah, namun sudah dilakukan pemanggialn kepada para pihak. Dan itu akan berimplikasi terhadap keabsahan panggilan tersebut. Tambahnya.

 

Diakhir amanatnya beliau menyampaikan bahwa menjaga integritas berarti menjauhkan diri dari perilaku tidak terpuji, seperti gratifikasi, korupsi dan ketidakjujuran, karena itu bertentangan dengan integritas. Selanjutnya kegiatan apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Ismail Pahmi, S.H Panitera Pengganti PTA Palangka Raya yang diperbantukan. (Redaksi/IT).

    

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya