Pastikan Prosedur Hukum Berjalan, Jurusita PA Palangka Raya Laksanakan Tugas
PALANGKA RAYA, 23 Desember 2025 – Penegakan hukum dan keadilan terus diupayakan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melalui pelaksanaan prosedur pemanggilan para pihak yang sah dan patut. Pada hari ini, Jurusita PA Palangka Raya melaksanakan tugas lapangan untuk mengantarkan Relaas kepada pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Langkai.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Jurusita tidak dapat bertemu langsung dengan pihak Tergugat di kediamannya. Meskipun telah dilakukan upaya pencarian dan koordinasi di lokasi alamat yang dituju, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat atau tidak dapat ditemui.
Guna memenuhi keabsahan dokumen Relaas tersebut, Jurusita PA Palangka Raya segera berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan Langkai.
Pihak Kelurahan Langkai menyambut baik kedatangan petugas dan membantu proses administrasi dengan membubuhkan tanda tangan serta s
tempel resmi pada dokumen panggilan. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses hukum.
Dengan telah ditandatanganinya Relaas oleh pihak kelurahan, maka pemanggilan tersebut dinyatakan sah dan patut. Hal ini memungkinkan Majelis Hakim untuk melanjutkan tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi.
