Pastikan Objek Eksekusi, Panitera Koordinasi Dengan ATR/BPN
Palangka Raya, 16 Desember 2025 – Dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian objek eksekusi perkara, Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN, Elshinta, S.H., dengan agenda utama melakukan verifikasi terhadap 17 sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa harta bersama dalam perkara yang sedang dalam tahap pelaksanaan eksekusi.
Iman Sahlani menyampaikan bahwa koordinasi ini dalam rangka menyampaikan permohonan Pengadilan Agama Palangkara kepada kantor ATR/ BPN Palangkaraya untuk memverifikasi nomor sertifikat dan nama pemilik di amar putusan dengan nomor sertifikat dan nama pemijlik di register kantor kantor ATR/ BPN Palangkaray dan verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data yuridis dan fisik objek sengketa, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Koordinasi dengan ATR/BPN merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa objek eksekusi benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan, baik dari sisi kepemilikan maupun batas-batas tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Elshinta, S.H. menjelaskan bahwa pihak ATR/BPN memberikan dukungan penuh dengan melakukan pengecekan dokumen dan data pertanahan yang tercatat, termasuk status sertifikat, luas, dan letak objek tanah yang disengketakan.
Dengan adanya verifikasi terhadap 17 sertifikat tanah tersebut, diharapkan proses eksekusi perkara harta bersama dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Upaya Damai Terus Dioptimalkan dalam Agenda Persidangan Selanjutnya
