Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA VERIFIKASI 3 PERKARA E-AC, DUKUNG LAYANAN PERADILAN DIGITAL
PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA VERIFIKASI 3 PERKARA E-AC, DUKUNG LAYANAN PERADILAN DIGITAL
  

PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA VERIFIKASI 3 PERKARA E-AC, DUKUNG LAYANAN PERADILAN DIGITAL

Palangka Raya, 16 Desember 2025 — Dalam rangka mendukung optimalisasi layanan administrasi perkara berbasis elektronik, Panitera Muda (Panmud) Gugatan Pengadilan Agama Palangka Raya, Hj. Siti Rumiah, S.H.I., melaksanakan verifikasi Elektronik Akta Cerai (E-AC) terhadap 3 (tiga) perkara pada hari ini.

Adapun perkara yang diverifikasi E-AC meliputi:

  1. Perkara Nomor 517/Pdt.G/2025/PA.Plk
  2. Perkara Nomor 526/Pdt.G/2025/PA.Plk
  3. Perkara Nomor 527/Pdt.G/2025/PA.Plk

Verifikasi E-AC merupakan tahapan krusial sebelum akta cerai elektronik diterbitkan dan disahkan dalam sistem. Dalam kegiatan tersebut, Hj. Siti Rumiah, S.H.I. melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap kesesuaian data para pihak, amar putusan, tanggal putusan, serta kelengkapan dokumen pendukung guna memastikan akta cerai elektronik yang dihasilkan akurat, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab sebagai bagian dari fungsi kepaniteraan dalam menjaga kualitas administrasi perkara. Langkah ini juga bertujuan meminimalkan potensi kesalahan data serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Kegiatan verifikasi E-AC ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong transformasi digital peradilan, khususnya dalam penerbitan dokumen perkara secara elektronik. Dengan sistem E-AC, pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui verifikasi 3 perkara E-AC pada hari ini, Panmud Gugatan PA Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.