Panitera PA Palangka Raya Lakukan Koordinasi Awal dengan Lurah Bukit Tunggal Jelang Eksekusi Rill
Pengadilan Agama Palangka Raya terus melakukan langkah-langkah persiapan menjelang pelaksanaan Eksekusi Rill terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, yang dijadwalkan pada 6 November 2025 mendatang.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag., didampingi oleh Jurusita Hanifah Akhmad, S.H.I., melakukan koordinasi langsung dengan Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S.Hut., di kantor kelurahan pada Rabu siang.
Dalam koordinasi tersebut, Panitera menyampaikan maksud kedatangan untuk memohon dukungan dan bantuan pihak kelurahan guna memastikan pelaksanaan eksekusi rill nantinya berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian penting mengingat eksekusi rill membutuhkan pendampingan wilayah setempat untuk menjaga keteraturan proses di lapangan.
Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S.Hut., menyambut baik koordinasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pada tanggal pelaksanaan eksekusi rill, dirinya memiliki agenda kedinasan lain. Namun demikian, ia memastikan pelaksanaan tetap mendapat dukungan penuh dari pihak kelurahan.
“InsyaAllah untuk pelaksanaannya nanti akan kami wakilkan kepada Sekretaris Lurah agar prosesnya tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Panitera PA Palangka Raya menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut dan berharap seluruh proses dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Dengan koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Palangka Raya dan pihak Kelurahan Bukit Tunggal, pelaksanaan eksekusi rill diharapkan dapat terlaksana tepat waktu serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Berita ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan eksekusi yang sebelumnya diawali dengan Pemeriksaan Setempat, Pembacaan Penetapan Sita, Penandatanganan BAST, hingga Pemasangan Papan Pengumuman Sita Eksekusi.
