PA Palangka Raya Setor Pajak dari Belanja UP Tepat Waktu
Palangka Raya, 11 Desember 2025 – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menunjukkan komitmen kuatnya terhadap kepatuhan fiskal dan pengelolaan keuangan negara yang transparan. Kantor PA Palangka Raya telah melaksanakan setoran pajak atas transaksi belanja barang dan jasa, serta pemeliharaan rutin yang dananya bersumber dari mekanisme Uang Persediaan (UP).
Proses pemotongan dan penyetoran pajak ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut (Wapu) dalam setiap transaksi yang melibatkan pihak ketiga. Jenis pajak yang umumnya dipungut meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dipungut atas setiap pembelian barang dan jasa.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23: Dipungut berdasarkan jenis transaksi dan klasifikasi rekanan (penyedia barang/jasa).
Langkah ini menegaskan komitmen PA Palangka Raya untuk tidak hanya berfokus pada pelayanan peradilan, tetapi juga menjadi instansi yang patuh dan bertanggung jawab dalam administrasi keuangan publik.
Tingkatkan Akurasi Pemanggilan, Jurusita PA Palangka Raya Manfaatkan Aplikasi Kibana untuk Tracking Dokumen Relaas Selanjutnya

