Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA PALANGKA RAYA LAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DENGAN INVENTARIS BMN RUSAK BERAT
PA PALANGKA RAYA LAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DENGAN INVENTARIS BMN RUSAK BERAT
  

PA PALANGKA RAYA LAKUKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DENGAN INVENTARIS BMN RUSAK BERAT

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Rabu, 26 November 2025 – Dalam rangka Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang ada pada Pengadilan Agama Palangka Raya, Saputri Rizki, A.Md.Ak. selaku Pengolah Data dan Informasi sekaligus Operator BMN Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan kegiatan Inventaris BMN yang sudah berkondisi Rusak Berat. Inventaris BMN Rusak Berat tersebut diantaranya adalah Peralatan dan Mesin berupa Printer, Mesin Faxmile dan Sound TOA.

Kegiatan ini penting dilakukan mengingat adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Penatusahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan satuan kerja meliputi pembukuan, inventaris, dan pelaporan BMN. Oleh hal tersebut Penatausahaan BMN wajib dilakukan oleh setiap satuan kerja.

Pentingnya penatausahaan BMN yang dilakukan Pengadilan Agama Palangka Raya adalah agar satuan kerja dapat tertib secara administrasi pengelolaan BMN agar tergambar dan tercatat keadaan kondisi BMN yang sebenarnya ada pada satuan kerja. Hal tersebut juga merupakan dalam rangka transparansi, keterbukaan, akuntabilitas serta kepastian nilai BMN yang ada pada Pengadilan Agama Palangka Raya. Data tersebut juga akan digunakan dalam penyusunan Laporan Informasi Barang Milik Negara setiap Semester maupun Tahunan.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya