Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA PALANGKA RAYA LAKUKAN KONSULTASI KE KPPN PALANGKA RAYA MENGENAI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
PA PALANGKA RAYA LAKUKAN KONSULTASI KE KPPN PALANGKA RAYA MENGENAI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
  

PA PALANGKA RAYA LAKUKAN KONSULTASI KE KPPN PALANGKA RAYA MENGENAI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya untuk menindaklanjuti atas Surat Edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia nomor 15616/SEK/PW1.4/X/2025 tanggal 16 Oktober. Surat tersebut merupakan surat perintah untuk menindaklanjuti dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 2.b/LHP/X/XIV/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mahkamah Agung Tahun 2024.

Konsultasi tersebut dilakukan oleh Bapak Misran, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta saudari Renanda Agna Devita Syafitri, S.Ak, selaku Operator-Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Palangka Raya bersama pegawai KPPN Palangka Raya diwakilkan oleh Bapak Arif Budianto selaku Kepala Seksi MSKI dan Ibu Vinesia Timisela selaku Pelaksana Verifikasi dan Akuntansi. Konsultasi tersebut membahas mengenai tindak lanjut apa yang sebaiknya dilakukan.

“Pada surat yang diberikan oleh Eselon 1 pada Pengadilan Agama Palangka Raya untuk menanyakan serta konfirmasi lagi dengan PIC Eselon 1, tindak lanjut seperti apa yang diinginkan. Bentuk tindak lanjutnya apakah dilakukan perbaikan atau tidak karena transaksi tersebut sudah lewat di tahun 2024 atau laporan keuangan sudah Audited tahun 2024, atau tindak lanjutnya sebagai himbauan untuk menginventaris lagi di tahun 2025 apakah ditemukan kesalahan yang sama yaitu kesalahan pencatatan akun 523119 (Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya) yang seharusnya dicatat 521111 (Keperluan Perkantoran) sehingga dilakukan koreksi di tahun 2025 karena periodenya masih dibuka,” ibu Vinesia menjelaskan.

Pada konsultasi tersebut KPPN Palangka Raya menyampaikan lagi untuk menanyakan lebih lanjut kepada Eselon I serta dari Pihak KPPN Palangka Raya akan menanyakan secara internal terkait surat perintah tersebut dari Mahkamah Agung dan setelahnya bisa dapat menghubungi lagi KPPN Palangka Raya.

Bapak Misran, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan, “Baiknya konsultasi ini adalah sebagai bentuk inisiatif satuan kerja Pengadilan Agama Palangka Raya dalam melaporkan tindak lanjut secara benar dan akurat serta tidak ada kesalahan dalam memberikan laporan untuk itu pentingnya dilakukan konsultasi ini dengan KPPN Palangka Raya.”

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya