Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA Palangka Raya Gerak Cepat Penuhi Permintaan Data BPK RI Terkait Pemeriksaan LKMA 2025
PA Palangka Raya Gerak Cepat Penuhi Permintaan Data BPK RI Terkait Pemeriksaan LKMA 2025
  

PA Palangka Raya Gerak Cepat Penuhi Permintaan Data BPK RI Terkait Pemeriksaan LKMA 2025

 

PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 06/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.01/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka audit atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung (LKMA) Tahun 2025. Fokus utama Tim BPK RI kali ini adalah untuk meyakini saldo Uang Titipan Pihak Ketiga/Keuangan Perkara yang diungkapkan dalam laporan keuangan tersebut.

Fokus Pemeriksaan Data

Tim BPK RI memerlukan dokumen pendukung yang komprehensif dari seluruh pengadilan tingkat pertama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), yang meliputi: Uang Konsinyasi, Uang Titipan Perkara (Pidana, PHI, dan Niaga), Uang Titipan Nafkah Pasca Cerai dan Data Register Perkara: Jumlah perkara yang diregister dan diputus selama tahun 2025.

Respon Cepat PA Palangka Raya

Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan data yang diminta. Melalui Panitera PA Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag beserta tim teknis terkait, pengumpulan data dilakukan secara simultan dan terukur.

“Kami bergerak cepat merespon permintaan data tersebut tanpa menunggu hari esok. Hal ini sesuai dengan harapan BPK RI agar seluruh dokumen sudah siap sebelum Kamis, 2 April 2026,” ujar H. Iman Sahlani saat mengoordinasikan pengiriman data.

Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa proses audit LKMA Tahun 2025 berjalan lancar dan akurat. Kecepatan penyajian data merupakan bentuk kepatuhan instansi terhadap instruksi pimpinan Mahkamah Agung serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih oleh Mahkamah Agung RI.