Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA Palangka Raya Gelar Sidang Ikrar Talak Via Telekonferensi dengan PA Kotabaru
PA Palangka Raya Gelar Sidang Ikrar Talak Via Telekonferensi dengan PA Kotabaru
  

PA Palangka Raya Gelar Sidang Ikrar Talak Via Telekonferensi dengan PA Kotabaru

PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya kembali membuktikan bahwa teknologi adalah kunci dalam menghadirkan keadilan yang efisien. Pada Rabu, 04 Februari 2026, ruang sidang PA Palangka Raya menjadi saksi terlaksananya Sidang Ikrar Talak untuk perkara nomor 391/Pdt.G/2025/PA.Plk yang dilakukan secara virtual.

Sidang ini menjadi istimewa karena menghubungkan dua wilayah yang terpisah jarak cukup jauh, yakni Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah dengan Kota Baru di Kalimantan Selatan.

Jarak Bukan Lagi Penghalang

Agenda sidang kali ini adalah pengucapan Ikrar Talak. Mengingat Pemohon (pihak suami) berada di wilayah hukum PA Kotabaru, sementara perkara terdaftar di PA Palangka Raya, ditempuh jalur telekonferensi demi asas kemudahan dan efisiensi.

Pelaksanaan sidang ini didukung penuh oleh PA Kotabaru yang menyediakan ruang sidang elektronik serta memfasilitasi kehadiran Pemohon untuk memastikan proses identifikasi dan legalitas berjalan sesuai prosedur.

Poin Penting Sidang Telekonferensi: 391/Pdt.G/2025/PA.Plk

  • Asas Peradilan: Mengedepankan prinsip Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
  • Kolaborasi Antar-Satker: Sinergi yang solid antara tim IT dan petugas persidangan dari PA Palangka Raya dan PA Kotabaru.

Respon Positif Masyarakat

Mekanisme ini sangat membantu para pihak yang terkendala jarak, pekerjaan, maupun biaya transportasi antarprovinsi. Dengan adanya fasilitas telekonferensi, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan hambatan geografis untuk menyelesaikan urusan hukum mereka.

“Teknologi bukan bertujuan menggantikan kehadiran fisik secara mutlak, namun sebagai jembatan agar hak-hak hukum masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus terbebani oleh jarak ribuan kilometer,” ungkap salah satu tim teknis persidangan.