PA Palangka Raya Gelar Sidang Gugatan Perdata dengan Agenda Mediasi, Kedua Pihak Hadir
Palangka Raya, Senin 8 Desember 2025 – Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2025/PA.Plk berlangsung di Ruang Sidang 1 pada pukul 09.30 WIB dengan agenda upaya damai melalui mediasi. Kehadiran kedua belah pihak dalam persidangan menjadi langkah awal yang baik untuk mencari penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum acara.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yaitu Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. sebagai Hakim Anggota. Bertugas sebagai Panitera Sidang adalah H. Muhamad Aini, S.Ag.
Perkara tersebut diajukan oleh M.Y. (Penggugat) terhadap A.N. (Tergugat) dengan permohonan agar majelis mengabulkan gugatan, termasuk penjatuhan talak satu ba’in sughra serta pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat sebagaimana dituangkan dalam petitum.
Pada persidangan hari ini, baik penggugat beserta kuasanya maupun tergugat hadir secara langsung di ruang sidang. Agenda kemudian berlanjut kepada proses mediasi, sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi yang diwajibkan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Mediasi dilaksanakan untuk memberi ruang bagi kedua pihak mencapai mufakat damai, sebagaimana menjadi tujuan utama peradilan dalam menjaga keharmonisan serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak.
Proses persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sesuai ketentuan dan hasil mediasi yang berjalan pada hari ini.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pelayanan e-Court PA Palangka Raya Berjalan Lancar di Senin Pagi Selanjutnya

