Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Optimalisasi e-Litigasi: Putusan, Penetapan, Jawaban, dan Replik Disampaikan Secara Elektronik
Optimalisasi e-Litigasi: Putusan, Penetapan, Jawaban, dan Replik Disampaikan Secara Elektronik
  

Optimalisasi e-Litigasi: Putusan, Penetapan, Jawaban, dan Replik Disampaikan Secara Elektronik

Palangka Raya, 15 Desember 2025 | Pengadilan Agama Palangka Raya terus mengoptimalkan penerapan e-Litigasi dalam proses persidangan, termasuk penyampaian putusan, penetapan, jawaban, dan replik secara elektronik. Hal ini tampak pada sejumlah agenda persidangan yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025).

Penyampaian putusan secara elektronik dilaksanakan pada perkara Nomor 499/Pdt.G/2025/PA.Plk dan 265/Pdt.G/2025/PA.Plk, sementara penyampaian penetapan elektronik dilakukan pada perkara Nomor 116/Pdt.P/2025/PA.Plk. Selain itu, jawaban para tergugat disampaikan melalui aplikasi e-Court pada perkara Nomor 510/Pdt.G/2025/PA.Plk, serta replik penggugat pada perkara Nomor 539/Pdt.G/2025/PA.Plk dan 463/Pdt.G/2025/PA.Plk.

Pemanfaatan sistem elektronik ini memberikan kemudahan bagi para pihak, meningkatkan efisiensi waktu, serta memperkuat transparansi proses persidangan. Seluruh tahapan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara dan regulasi administrasi perkara elektronik yang berlaku.

Dengan optimalisasi e-Litigasi, PA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan dan memberikan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi substansi keadilan yang menjadi tujuan utama peradilan.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya