Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Optimalisasi Anggaran 2025: PA Palangka Raya Bantu Satker Lain dengan Revisi Anggaran Antar Satker Sebesar Rp46 Juta
Optimalisasi Anggaran 2025: PA Palangka Raya Bantu Satker Lain dengan Revisi Anggaran Antar Satker Sebesar Rp46 Juta
  

Optimalisasi Anggaran 2025: PA Palangka Raya Bantu Satker Lain dengan Revisi Anggaran Antar Satker Sebesar Rp46 Juta

Palangka Raya, pa-palangkaraya – Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung efektivitas pelaksanaan anggaran di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya. Langkah strategis dilakukan melalui Revisi Anggaran Antar Satuan Kerja (Antar Satker) sebesar Rp46.398.000,- yang dialokasikan khusus untuk menanggulangi kekurangan anggaran (minus) pada Belanja Pegawai (Akun 51) di dua satuan kerja (satker) lainnya, yaitu Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Buntok.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 di wilayah PTA Palangka Raya, memastikan semua satker dapat menjalankan program kerja dan pelayanan publik secara maksimal hingga akhir tahun.

Fokus pada Belanja Anggaran 51

Revisi anggaran ini berfokus pada pergeseran dana dari alokasi yang diperkirakan tidak terserap secara optimal di PA Palangka Raya ke pos Belanja  Pegawai (Akun 51) di PA Pulang Pisau dan PA Buntok.

Sekretaris PA Palangka Raya Misran, S.H., menyatakan bahwa revisi ini dilakukan merupakan wujud dari semangat kolaborasi dan sinergi antar satker. “Kami mengidentifikasi adanya potensi kelebihan dana khususnya di akun 51 anggaran kami yang tidak akan terserap hingga akhir tahun. Daripada menjadi sisa anggaran, dana ini jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk menutupi defisit saudara-saudara kami di PA Pulang Pisau dan PA Buntok, terutama pada belanja 51,” ujarnya.

Kondisi “minus” terjadi ketika realisasi atau pengeluaran atas pos anggaran tersebut melebihi alokasi yang tersedia di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) awal. Secara administrasi keuangan, kelebihan pengeluaran tanpa dasar alokasi yang cukup merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap perencanaan dan peraturan perbendaharaan negara.

“Defisit (minus) pada Belanja Anggaran 51 ini wajib kita selesaikan. Karena kalau tidak diselesaikan, kondisi ‘minus’ tersebut akan menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Misran.

Proses revisi anggaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi pengelolaan keuangan negara yang berlaku, menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan dan tertib administrasi di lingkungan PA Palangka Raya.