✨ Objek Keempat Diperiksa: Bangunan Usaha yang Telah Tutup di Jalan Semeru Menjadi Sorotan Majelis Hakim ✨
Palangka Raya, 5 Desember 2025
Rangkaian panjang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Perkara Cerai Gugat dengan kumulasi Harta Bersama dan Penguasaan Anak kembali berlanjut. Setelah memeriksa tempat usaha aktif di Jalan Semeru sebagai objek ketiga, rombongan persidangan bergerak sedikit ke arah yang tidak jauh dari lokasi tersebut untuk memasuki objek keempat, yang tak kalah penting dalam penelusuran harta bersama para pihak.
Objek Keempat: Bangunan Usaha yang Telah Tutup di Jalan Semeru
Objek keempat merupakan sebuah bangunan tempat usaha yang sudah tidak lagi beroperasi. Terletak masih di kawasan Jalan Semeru, Kelurahan Palangka, lokasi ini tampak berbeda suasananya dibandingkan objek ketiga. Tempat usaha yang telah tutup ini kini hanya berupa bangunan kosong, namun tetap memiliki nilai penting dalam perkara mengingat status kepemilikan dan potensi nilainya sebagai bagian dari harta bersama.
Majelis Hakim bersama rombongan berhenti tepat di depan bangunan tersebut, mengamati kondisi fisik dari luar sebelum masuk untuk melihat bagian dalam. Walaupun tampak tidak terawat, pemeriksaan tetap dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data dan fakta di lapangan.
Rombongan Pemeriksaan Hadir Lengkap
Pemeriksaan objek keempat ini kembali dihadiri oleh seluruh unsur yang terlibat dalam agenda PS:
-
Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing memberikan penjelasan mengenai riwayat penggunaan bangunan, alasan penutupan usaha, serta kontribusi masing-masing pihak terkait keberadaan aset tersebut.
-
Majelis Hakim, terdiri dari:
-
Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
-
Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi
-
-
Panitera Sidang, Hj. Mardiana Indah, S.Ag., yang kembali mencatat seluruh poin penting.
-
Jurusita, Hanifah Akhmad, S.H.I., yang membantu pengaturan teknis pemeriksaan.
-
Kasi Trantib Kelurahan Palangka, Bapak Sartono, yang turut mendampingi proses di lapangan sebagai bagian dari otoritas administratif wilayah.
Kehadiran pihak kelurahan menjadi penting untuk memberikan konfirmasi status lingkungan, perizinan usaha, serta catatan lain yang relevan bagi Majelis Hakim.
Proses Pemeriksaan: Menilai Kondisi Bangunan dan Status Aset
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan kosong ini dengan teliti. Meskipun usaha sudah tidak beroperasi, bangunan tetap memiliki nilai aset yang dapat mempengaruhi hasil pembagian harta bersama. Beberapa aspek yang menjadi sorotan Majelis antara lain:
-
Kondisi fisik bangunan, baik interior maupun eksterior
-
Batas-batas dan letak bangunan
-
Riwayat penggunaan usaha sebelum tutup
-
Alasan penutupan usaha, jika dapat dijelaskan oleh para pihak
-
Legalitas dan perizinan yang melekat pada bangunan
-
Kemungkinan nilai ekonomi meskipun sudah tidak aktif digunakan
Penggugat dan Tergugat secara bergiliran memberikan keterangan, termasuk siapa yang memulai usaha, siapa yang mengelola, serta bagaimana bangunan itu diperoleh. Majelis Hakim menilai keterangan tersebut sambil mencocokkan data yang ada pada berkas perkara.
Panitera Sidang dan Jurusita memastikan setiap detail tercatat untuk dituangkan ke dalam berita acara resmi yang akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan.
Penutupan Pemeriksaan Objek Keempat
Setelah memeriksa seluruh kondisi bangunan dan memperoleh keterangan dari para pihak, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan objek keempat telah selesai. Bangunan kosong yang dulunya merupakan tempat usaha ini tetap menjadi bagian penting dalam analisis harta bersama karena nilai asetnya yang masih melekat.
Rombongan persidangan kemudian bersiap melanjutkan perjalanan menuju objek kelima, yang menjadi penutup rangkaian Pemeriksaan Setempat pada hari ini.
Bagaimana kondisi objek terakhir dan bagaimana dinamika pemeriksaannya? Semua akan tersaji dalam bagian berita berikutnya.
1042. Muzakki Selesaikan Tahap Akhir Pelatihan Dasar Selanjutnya



