MONITORING REVISI DIPA PENYELESAIAN RELAKSASI ANGGARAN TA 2025
Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id
Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas (Efisiensi Belanja) Kebijakan ini diatur salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari melakukan penghematan belanja besar-besaran untuk dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta untuk menghadapi tantangan defisit anggaran.
Pengadilan Agama Palangka Raya kena efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 32.097.000,- atau separo dari Rp. 64.194.000,-. Kemudian mengalami relaksasi anggaran (atau penyesuaian/pencairan anggaran yang diblokir) adalah mekanisme yang disediakan setelah adanya kebijakan efisiensi. Regulasi teknisnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 (atau PMK terkait lainnya) yang memberikan pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan efisiensi.
“Buka blokir sebesar angka tersebut, ditarik ke pusat dalam hal ini oleh Mahkamah Agung guna memenuhi kekurangan alokasi anggaran PPK.”Ujar Misran Sekretaris PA Palangka Raya
“Relaksasi adalah proses untuk mengajukan pembukaan blokir anggaran (termasuk yang terkena efisiensi) jika K/L atau Pemerintah Daerah dapat menunjukkan bahwa anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk pencapaian output atau outcome layanan publik yang terukur dan sesuai target yang ditetapkan. relaksasi ini memastikan bahwa meskipun ada efisiensi, belanja untuk kegiatan operasional esensial dan program strategis yang berdampak nyata tidak terhambat.”Ujar Misran menambahkan.
“kami terus memonitor perkembangan penyelesaian revisi DIPA atas penyelesaian relaksasi tersebut yang sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 masih proses Tahap 3 (Penelaahan) Direktorat Jenderal Anggaran”.


