Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Mengintip hari kelima (terakhir) : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
Mengintip hari kelima (terakhir) : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
  

Mengintip hari kelima (terakhir) : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru

Palangka Raya | www.-palangkaraya.go.id

Memasuki hari kelima (Senin, 13/10/2025) Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen (PJJ PPK) Angkatan IX BDK Pekanbaru dengan agenda Diskusi Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2 JP oleh Bapak Widhayat Rudhi Windarta, kemudian Ujian Komprehensif I dilanjutkan Pengolahan Hasil Ujian dan Penyiapan Menu Ujian Ulang pada Aplikasi, Ujian Ulangan I – Tentatif, dilanjutkan Pengolahan Hasil Ujian dan Penyiapan Menu Ujian Ulang pada Aplikasi, Ujian Ulangan II – Tentatif dan Penutup

Hal-hal penting dalam pembayaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), terutama dalam konteks pemerintahan, sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kelancaran proses.

Sebagai wujud digitalisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pemerintah RI resmi meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (Inaproc) pada tanggal 10 Desember 2024 . Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, serta mendukung proses monitoring secara real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025. Selain untuk mengoptimalkan penggunaan Katalog Elektronik, regulasi tersebut juga mengatur perluasan proses pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang modern dan akuntabel.

PER-8/PB/2025 mengatur dua jenis pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog, yaitu Pembayaran Langsung (LS Kontraktual) dan Uang Persediaan (UP). Pembayaran melalui LS Kontraktual dilakukan secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penyedia. Dalam hal ini satker harus merekam data surat pesanan sebagai data kontrak dan mengajukan pendaftarannya ke KPPN.  Setelah terbit nomor kontrak dan barang/jasa sudah diterima, satker menyusun dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) untuk selanjutnya mengajukan SPM LS Kontraktual ke KPPN. Hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara nomor invoice yang direkam pada Inaproc dan data kontrak satker. Karena telah terinterkoneksi, system akan secara otomatis menolak apabila terdapat perbedaan data nomor invoice dan nomor kontrak, sehingga tidak dapat dilanjukan ke proses pembayaran.

Sementara itu, pembayaran melalui UP dilakukan oleh bendahara satker kepada Virtual Account (VA) Penyedia yang disediakan e-Katalog. Bendahara Pengeluaran dapat membayar melalui fasilitas CMS, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), atau Kartu Kredit Indonesia (KKI). Dana secara otomatis tersalurkan ke pihak yang berhak pada hari yang sama melalui proses pemindahbukuan. Jika dilihat dari prosesnya, mekanisme menggunakan UP ini lebih sederhana karena satker tidak perlu mendaftarkan kontrak ke KPPN dan melakukan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan (langsung diproses oleh sistem e-Katalog).