Mengintip hari keempat : PJJ PPK Angkatan IX BDK Pekanbaru
Palangka Raya | www.-palangkaraya.go.id
Memasuki hari keempat (Jum’at, 10/10/2025) Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Pembuat Komitmen (PJJ PPK) Angkatan IX BDK Pekanbaru dengan agenda Diskusi secara tatap muka (Synchronous) dengan Widyaiswara BDK Pekanbaru Bapak Widhayat Rudhi Windarta selama 5 jam, kemudian pembelajaran secara Self Study (KLC) dengan materi Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Mitigasi Risiko Korupsi pada tugas dan wewenang PPK selama 5 jam.
Hal-hal penting dalam pembayaran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), terutama dalam konteks pemerintahan, sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kelancaran proses.
Diskusi ini penting dimana satu sama lain diantara peserta dapat berbagi pengalaman bagaimana pengadaan barang/jasa di satker masing-masing, diharapan dari berbagai pengalaman tersebut dapat dijadikan sebuah pengayaan keilmuan bagi yang lain terutama dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan seperti Dasar Hukum dan Prinsip Pembayaran, Mekanisme Pembayaran, Kelengkapan dan keabsahan dokumen, dan ketentuan lain yang perlu diperhatikan (pajak, termin pembayaran, penggunaan system Informasi, sanksi keterlambatan dan uang muka yang biasanya memerlukan jaminan uang muka.
Mitigasi risiko korupsi pada tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpusat pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian internal di seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Tugas PPK, terutama dalam penetapan perencanaan hingga pembayaran kontrak, merupakan titik kritis yang paling rentan terhadap praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari tahap perencanaan dan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan pembayaran, seperti penguncian spesifikasi teknis untuk mengarahkan ke Penyedia tertentu (favoritisme), Markup harga HPS di atas harga pasar untuk menciptakan selisih keuntungan illegal, penetapan metode yang tidak tepat (misalnya, memecah paket/pengadaan langsung) untuk menghindari tender/lelang, Pembayaran atas pekerjaan fiktif atau belum selesai/belum sesuai spesifikasi, dll.