Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Mencegah Pernikahan Dini, Mengapa PA Palangka Raya Sangat Selektif dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah?
Mencegah Pernikahan Dini, Mengapa PA Palangka Raya Sangat Selektif dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah?
  

Mencegah Pernikahan Dini, Mengapa PA Palangka Raya Sangat Selektif dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah?

Tren pernikahan usia dini masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Menanggapi fenomena ini, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya mengambil posisi tegas dan sangat selektif dalam memeriksa serta memutus permohonan Dispensasi Kawin (DK). Langkah ini bukan bermaksud menghalangi niat ibadah pernikahan, melainkan sebuah bentuk pelindungan hukum dan masa depan bagi anak-anak di Kota Cantik agar tidak terjebak dalam risiko sosial dan kesehatan yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. PA Palangka Raya menerapkan standar pemeriksaan yang ketat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019. Setiap permohonan dispensasi wajib melalui proses persidangan yang mendalam, di mana hakim tidak hanya mendengarkan keterangan orang tua, tetapi juga wajib menggali keterangan langsung dari anak yang bersangkutan untuk memastikan adanya kesiapan fisik, mental, maupun ekonomi.

Alasan utama ketegasan PA Palangka Raya dalam seleksi dispensasi nikah adalah demi menekan angka stunting dan kematian ibu serta bayi. Secara medis, organ reproduksi anak di bawah usia 19 tahun belum matang sempurna untuk proses kehamilan dan persalinan. Selain itu, dari sisi psikologis, ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga sering kali menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian di usia muda. Dengan membatasi pernikahan dini, Pengadilan Agama turut berkontribusi dalam memutus rantai kemiskinan dan memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetap terpenuhi.

Komitmen PA Palangka Raya dalam masalah ini juga diwujudkan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Melalui konseling dan rekomendasi dari tenaga ahli, hakim mendapatkan pertimbangan yang komprehensif sebelum menjatuhkan putusan. Edukasi ini diharapkan dapat membuka kesadaran orang tua bahwa menikahkan anak di usia dini bukanlah solusi, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang memerlukan kematangan lahir dan batin demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya