Mahkamah Agung Gelar Bimtek Kepegawaian, Perkuat Implementasi Manajemen Talenta ASN
Palangka Raya, 16 Desember 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian bagi para pengelola kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai upaya peningkatan kompetensi dan pemahaman aparatur dalam mengelola sumber daya manusia.
Acara Bimtek kali ini menyoroti regulasi fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Dalam paparannya, narasumber dari BKN Pusat menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
“Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 merupakan aturan fundamental untuk mengelola talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional,” ujar narasumber tersebut.
Aturan ini, dijelaskan, mencakup serangkaian proses komprehensif mulai dari Akuisisi, Pengembangan, Retensi, hingga Penempatan Talenta. Tujuannya adalah untuk mengisi jabatan-jabatan strategis baik di lingkungan pusat (Kementerian/Lembaga) maupun di lingkungan daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).
Memperkuat Sistem Merit dan Memastikan Pemimpin Masa Depan
Implementasi Manajemen Talenta ASN ini bertujuan untuk:
- Memperkuat Sistem Merit dalam tata kelola kepegawaian.
- Memastikan ketersediaan pemimpin masa depan yang kompeten.
- Mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembentukan Talent Pool yang terintegrasi.
Talent Pool ini akan mencakup talenta pusat dan talenta daerah, memastikan pergerakan dan pemanfaatan potensi terbaik ASN secara nasional.
Proses Kunci Manajemen Talenta
Narasumber BKN juga merinci tahapan krusial dalam proses Manajemen Talenta yang harus dipahami oleh pengelola kepegawaian, yakni:
- Akuisisi Talenta: Proses penarikan dan penyeleksian individu berbakat.
- Pengembangan Talenta: Peningkatan kompetensi dan karier melalui berbagai program.
- Retensi Talenta: Upaya mempertahankan talenta terbaik dalam organisasi.
- Penempatan Talenta: Penugasan talenta pada posisi strategis yang sesuai.
- Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan dan penilaian berkelanjutan terhadap proses dan hasil manajemen talenta.
Diharapkan, dengan adanya Bimtek ini, para pengelola kepegawaian di seluruh lingkungan peradilan dapat segera mengimplementasikan sistem manajemen talenta dengan baik, sehingga mendukung terwujudnya organisasi peradilan yang modern dan profesional.

