Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Laporan FKP 2025: Dorong Sinergi Pelayanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Laporan FKP 2025: Dorong Sinergi Pelayanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  

Laporan FKP 2025: Dorong Sinergi Pelayanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Palangka Raya | www.palangkaraya.go.id.

Berkenaan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16289/SEK/ OT1/XI/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Permintaan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).

“Laporan penting FKP sebagai bentuk sinergi dan pertanggungjawaban PA Palangka Raya dalam menjamin putusan hukum tidak berhenti di atas kertas, melainkan terealisasi sepenuhnya di masyarakat. Saya meminta seluruh tim yang terlibat, terutama bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang membidangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), untuk bekerja cepat. Laporan ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi untuk kerja sama permanen dengan Dinas/Badan Mitra Kerja,”Tegas Yusri KPA Palangka Raya.

Pengadilan Agama Palangka Raya Tahun 2025 telah menyelesaikan penyusunan Laporan Forum Komunikasi Publik (FKP) tahun 2025 dengan fokus utama pada peningkatan Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak (PPA) Pasca Perceraian di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Laporan ini merupakan hasil dari serangkaian diskusi dan evaluasi kinerja antar-lembaga yang bertujuan menjembatani kesenjangan layanan hukum (yudikatif) yang disediakan oleh PA dengan layanan sosial dan ekonomi (eksekutif) yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya

Fokus Utama Sinergi Layanan

Ketua PA Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H menekankan bahwa putusan pengadilan harus diiringi dengan jaminan implementasi di lapangan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar. Laporan FKP 2025 PA Palangka Raya ditujukan sebagai blueprint dan dorongan untuk mewujudkan Pemerintah Kota yang responsif terhadap isu gender dan anak pasca perceraian. Laporan ini diharapkan menjadi bahan acuan bagi Walikota Palangka Raya dan seluruh jajaran Dinas terkait untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah sinergi demi menjamin hak konstitusional perempuan dan anak di Kota Palangka Raya.