LAKUKAN PENATAAN ALAT TULIS KANTOR UNTUK PEMBERKASAN PERKARA
Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id
Palangkaraya, 27 November 2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kerapian administrasi perkara, Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan penataan alat tulis kantor (ATK) yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pemberkasan perkara. Pengadaan ATK tersebut bersumber dari biaya proses sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan administrasi peradilan.
Kegiatan penataan dilakukan oleh petugas kepaniteraan, proses ini mencakup pendataan ulang persediaan dan pengelompokan peralatan. Penataan ATK dilakukan guna memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan untuk pemberkasan perkara mulai dari map, kertas, pena, binder, hingga perlengkapan pelabelan tersedia secara teratur dan mudah dijangkau oleh petugas.
Pengadaan dan penataan ATK ini menggunakan dana biaya proses, yakni dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional administrasi perkara. Pengelolaan dana tersebut dilakukan secara tertib dan akuntabel agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan agama. Kegiatan penataan ATK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran proses administrasi, meningkatkan akurasi berkas, serta memperkuat profesionalitas kerja seluruh unsur kepaniteraan.
Instagram : pa_palangka_raya
Facebook : pengadilan agama palangka raya
Youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pengadilan Agama Tamiang Layang Gelar Briefing, Fokus pada Tindak Lanjut Temuan E-Binwas Selanjutnya

