Laksanakan Descente, PA Palangka Raya Gandeng ATR/BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya , 5 Desember 2025— Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melaksanakan kegiatan descente atau pemeriksaan setempat terkait perkara sengketa tanah yang melibatkan para pihak Penggugat dan Tergugat, Jumat (tanggal menyesuaikan). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Yusri, S.Ag., M.H, bersama Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag., serta didampingi oleh Elhinta, S.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya. Turut hadir pula Priyadi, Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan objek sengketa secara langsung di lapangan, sekaligus mencocokkan bukti-bukti fisik dengan dokumen kepemilikan yang dipersengketakan oleh para pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut baik pihak Penggugat maupun Tergugat.
Objek Sengketa
Dalam perkara ini, terdapat tiga objek tanah yang menjadi pokok sengketa, yakni:
- Sebidang tanah pekarangan seluas ±175 m² berikut bangunan rumah di atasnya, berlokasi di
Jalan Bawang Merah No. 08, RT 003 RW 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
senilai Rp150.000.000,-. Tanah ini berdasarkan dokumen memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 494 atas nama Azwar Hasan, yang disebut telah dibeli secara tunai oleh Rahmadi MB pada tahun 2008 dan saat ini berada dalam penguasaan Tergugat. - Sebidang tanah seluas ±600 m² beserta tanah di atasnya berlokasi di
Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11642 atas nama Rahmadi MB, dibeli secara tunai pada tahun 2000 dan kini berada dalam penguasaan Penggugat. - Sebidang tanah seluas ±600 m² lainnya, juga berada di
Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11622 atas nama Rahmadi MB, dibeli pada tahun 2000 dan saat ini dikuasai oleh Penggugat.
Tujuan Pelaksanaan Descente
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menilai secara objektif kondisi fisik tanah, status penguasaan, batas-batas bidang, serta kesesuaian dengan dokumen sertifikat masing-masing pihak. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara tersebut.
Keterlibatan ATR/BPN Kota Palangka Raya serta pihak kelurahan dinilai sangat membantu dalam memastikan validitas data pertanahan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan akurat dan transparan.
Kegiatan descente berlangsung lancar, dan hasil pemeriksaan lapangan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam proses persidangan selanjutnya.

