Harap Tunggu...

» Palangka Raya » KPKNL Palangka Raya Tetapkan Jadwal Lelang  atas Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya
KPKNL Palangka Raya Tetapkan Jadwal Lelang  atas Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya
  

KPKNL Palangka Raya Tetapkan Jadwal Lelang  atas Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya

Palangka Raya, 28 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya menerima surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dengan Nomor: JL-476/1/KNL.1201/2025, perihal Penetapan Jadwal Lelang, yang bersifat segera.

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan lelang dari Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 732/KPA.W16-A1/PL1.2/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Berdasarkan penetapan dari KPKNL, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi resmi lelang.go.id.

Adapun rincian pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 12 November 2025
  • Batas Akhir Penawaran: 12 November 2025 pukul 11.35 WIB
  • Alamat Domain: lelang.go.id
  • Tempat Pelaksanaan: KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km.1 No.19, Kota Palangka Raya
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Dalam surat tersebut, KPKNL juga memberikan sejumlah arahan teknis yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Agama Palangka Raya sebelum pelaksanaan lelang, antara lain:

  1. Mengirimkan fisik surat permohonan lelang dan dokumen persyaratan paling lambat dua sampai lima hari kerja sebelum lelang.
  2. Melakukan pengumuman lelang pada 29 Oktober 2025 serta mengunggahnya ke sistem lelang.go.id.
  3. Mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran pada pengumuman dengan besaran antara 10% hingga 100% dari nilai limit.
  4. Memberitahukan rencana pelaksanaan lelang kepada pihak terkait (debitor/tereksekusi dan pemilik jaminan).
  5. Membawa dokumen asli kepemilikan objek lelang saat pelaksanaan.

KPKNL juga menegaskan bahwa meskipun jadwal telah ditetapkan, lelang dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian legalitas formal terhadap subjek atau objek lelang.

Melalui penetapan jadwal ini, Pengadilan Agama Palangka Raya akan segera menindaklanjuti seluruh ketentuan yang diatur, termasuk pelaksanaan pengumuman dan pemenuhan persyaratan administratif, guna memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

INFO PENGUMUMAN : Pengumuman Lelang 1_Station Wagon_PA PLK