Komitmen Pelayanan Prima, PA Palangka Raya Susun Berita Acara Sidang Tanpa Tunda
Palangka Raya, — Pejabat Panitera Muda Hukum sebagai Panitera Pengganti dalam Persidangan di Pengadilan Agama Palangka Raya, Ibu Noor Rasimah, S.H., menunjukkan komitmen profesional dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan dengan menyusun Berita Acara Sidang (BAS) secara cermat dan segera setelah persidangan selesai.
Pembuatan Berita Acara Sidang merupakan tahapan penting dalam proses peradilan karena menjadi catatan resmi yang menggambarkan jalannya persidangan secara lengkap dan akurat. Di dalam dokumen tersebut tercantum berbagai informasi penting, seperti identitas para pihak, kehadiran dalam sidang, agenda persidangan, serta setiap keputusan atau penetapan yang diambil oleh majelis hakim.
Menurut Ibu Noor Rasimah, S.H., penyusunan BAS sesegera mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. “Berita Acara Sidang harus dibuat secepatnya agar seluruh rangkaian proses persidangan tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kedisiplinan dalam pembuatan Berita Acara Sidang berdampak positif terhadap kelancaran administrasi perkara. Dengan adanya BAS yang lengkap dan tepat waktu, majelis hakim dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses penyelesaian perkara.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan penerapan nilai BerAKHLAK, khususnya Akuntabel, Kompeten, dan Profesional, dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Melalui kinerja yang tertib dan penuh tanggung jawab, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat pencari keadilan.

