Harap Tunggu...

» Palangka Raya » KMA Prof. Sunarto: Pengawasan Bukan Cari Kesalahan, Tapi Instrumen Penjaga Marwah Peradilan
KMA Prof. Sunarto: Pengawasan Bukan Cari Kesalahan, Tapi Instrumen Penjaga Marwah Peradilan
  

KMA Prof. Sunarto: Pengawasan Bukan Cari Kesalahan, Tapi Instrumen Penjaga Marwah Peradilan

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. H. Sunarto, menegaskan paradigma baru dalam sistem pengawasan internal di lingkungan peradilan. Dalam pidatonya pada acara Anugerah dan Refleksi Akhir Tahun MA 2025, Selasa (30/12), beliau menekankan bahwa pengawasan kini diposisikan sebagai pilar pembinaan, bukan sekadar ajang mencari kesalahan.

“Pengawasan tidak boleh lagi dimaknai sebagai upaya untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan,” tegas Prof. Sunarto di hadapan jajaran pimpinan dan aparatur peradilan.

Fungsi Korektif dan Preventif

Menurut Prof. Sunarto, pengawasan harus ditempatkan sebagai instrumen korektif (memperbaiki yang keliru) dan preventif (mencegah terjadinya penyimpangan). Hal ini krusial untuk memastikan setiap hakim dan aparatur tetap tegak lurus pada rel: Integritas: Kejujuran dalam menjalankan tugas. Profesionalitas: Kecakapan dalam penguasaan hukum dan prosedur. Etika Jabatan: Menjaga martabat di dalam maupun di luar persidangan.

“Tujuannya satu, yaitu menjaga marwah peradilan. Kita ingin memastikan setiap insan peradilan bekerja dengan rasa aman namun tetap dalam koridor etika yang ketat,” tambahnya.