Harap Tunggu...

» Palangka Raya » KMA Prof. Sunarto: E-Court dan SIPP Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Senjata Pemangkas Birokrasi
KMA Prof. Sunarto: E-Court dan SIPP Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Senjata Pemangkas Birokrasi
  

KMA Prof. Sunarto: E-Court dan SIPP Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Senjata Pemangkas Birokrasi

 

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (10/3). Di hadapan pimpinan pengadilan tingkat banding dari seluruh Indonesia, Prof. Sunarto menekankan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan harus masuk ke fase substansial, bukan sekadar formalitas.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyoroti dua pilar utama teknologi peradilan: e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Beliau menegaskan bahwa optimalisasi kedua aplikasi ini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau pengisian data rutin.

“Kita harus mengubah pola pikir. e-Court dan SIPP adalah instrumen revolusioner untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Jangan sampai sistemnya digital, tapi mentalitasnya masih analog yang gemar menunda-nunda dan mempersulit akses,” tegas Prof. Sunarto.

Transparansi Sebagai Jawaban Atas Tuntutan Publik

Memasuki tahun 2026, tantangan dunia peradilan semakin kompleks. Prof. Sunarto mengingatkan bahwa masyarakat saat ini memiliki ekspektasi yang sangat tinggi terhadap transparansi informasi hukum. Kecepatan akses data perkara kini menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Masyarakat tidak lagi mau menunggu berhari-hari hanya untuk mengetahui status perkaranya atau salinan putusan. Di era digital ini, keterlambatan informasi adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa transparansi yang dihasilkan oleh SIPP yang terintegrasi akan menutup celah-celah praktik pungutan liar dan interaksi tidak sah di luar persidangan.

Inovasi Harus Berdampak pada Access to Justice

Ketua Mahkamah Agung juga memberikan catatan penting mengenai arah inovasi di lingkungan Badilag. Beliau meminta agar setiap pengembangan teknologi tidak hanya terlihat canggih di atas kertas, tetapi harus berdampak langsung pada kemudahan akses keadilan (access to justice), terutama bagi kaum rentan dan masyarakat di pelosok.

“Teknologi adalah pelayan kita untuk melayani rakyat. Jika teknologi yang kita bangun justru menambah beban masyarakat, maka kita telah gagal dalam berinovasi. Mari kita wujudkan peradilan yang agung dengan efisiensi yang nyata,” tutup beliau.