Ketua MA Sunarto Dorong Implementasi Zona Integritas dan Beri Pembinaan Sekretaris Pengadilan Se-Indonesia
Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memberikan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan kepada seluruh Sekretaris Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kegiatan penting yang bertujuan untuk memperkuat administrasi dan integritas lembaga peradilan ini diselenggarakan di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI.
Penekanan pada Zona Integritas
Dalam arahannya, Ketua MA menekankan pentingnya implementasi Zona Integritas (ZI) di seluruh satuan kerja peradilan. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebak Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
Prof. Sunarto mengingatkan bahwa integritas dan pelayanan publik yang prima adalah kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Proses Kenaikan Tunjangan Kinerja Menuju 100%
Selain itu, Ketua MA juga menyinggung perkembangan terbaru terkait proses pengajuan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari 80% menjadi 100% melalui revisi Peraturan Presiden.
Beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan tukin tersebut. Namun, proses pengajuan masih berada pada tahapan harmonisasi di tingkat kementerian.
“Meskipun prosesnya masih berjalan, saya meminta seluruh satuan kerja untuk tetap menjaga prestasi dan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi,” tegas Prof. Sunarto.
Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB) ini menjadi salah satu syarat mutlak dan penguatan argumentasi MA dalam memperjuangkan revisi Peraturan Presiden demi terealisasinya kenaikan tunjangan kinerja bagi seluruh aparatur peradilan.
Pembinaan ini diharapkan dapat memotivasi para Sekretaris Pengadilan sebagai motor penggerak administrasi di satuan kerja masing-masing untuk terus berkomitmen pada perbaikan berkelanjutan dan pelayanan publik yang bebas dari KKN.
