Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Ikuti Pembacaan Putusan Banding Secara Daring
Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Ikuti Pembacaan Putusan Banding Secara Daring
  

Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Ikuti Pembacaan Putusan Banding Secara Daring

Palangka Raya – https://pa-palangkaraya.go.id, 20 Oktober 2025 – Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti kegiatan pembacaan putusan banding secara daring (melalui Zoom Meeting) untuk perkara tingkat pertama Nomor: 261/Pdt.G/2025/PA Plk dan perkara tingkat banding Nomor: 20/Pdt.G/2025/PTA Plk.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta pejabat terkait. Meskipun dilaksanakan secara daring, kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh perhatian terhadap setiap tahapan proses peradilan.

Pembacaan putusan banding merupakan bagian penting dari proses peradilan yang harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kehadiran langsung Ketua, Hakim, dan Panitera dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya terhadap nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas yudisial.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, menyampaikan pentingnya memahami setiap putusan yang dibacakan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas penanganan perkara di tingkat pertama.

“Setiap putusan yang dibacakan memiliki makna penting, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi kita sebagai aparat peradilan. Putusan banding menjadi cermin kualitas proses hukum yang telah kita jalankan di tingkat pertama,” ujar Yusri.

Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan melalui Zoom tidak mengurangi esensi dan nilai keadilan dari proses peradilan itu sendiri, melainkan menjadi bukti adaptifnya pengadilan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi layanan publik.