Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Ketika Kata-Kata Mengembun di Ruang Sidang: Cerita Panjang dari Perkara HM vs A
Ketika Kata-Kata Mengembun di Ruang Sidang: Cerita Panjang dari Perkara HM vs A
  

🌿“Ketika Kata-Kata Mengembun di Ruang Sidang: Cerita Panjang dari Perkara HM vs A”🌿

Ruang Sidang 1 kembali berdenyut dengan ritmenya yang khas pada Selasa pagi yang tenang, seolah dinding-dindingnya menyimpan gema kisah manusia yang terus berlapis seperti halaman kitab yang tak pernah selesai dibaca. Perkara Cerai Gugat yang didaftarkan pada 16 Oktober 2025 antara Penggugat berinisial HM dan Tergugat berinisial A kembali digelar, melanjutkan alur panjang yang sempat terhenti beberapa hari lalu.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, persidangan harus ditunda karena ketidakhadiran Tergugat. Penundaan itu meninggalkan kesunyian yang menggantung seperti kabut tipis di atas sungai—hening namun menyiratkan bahwa perjalanan perkara ini masih panjang.

Namun hari ini, halaman berikutnya akhirnya dibuka. Agenda sidang memasuki tahap Pemeriksaan Perkara, titik di mana fakta, keterangan, dan rangkaian peristiwa mulai dirangkai menjadi jembatan menuju putusan.

Di bangku majelis, duduk tiga sosok yang memandu alur persidangan bak penjaga mercusuar di tengah gelombang perkara:

  • Hakim Ketua: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.
    Dengan ketegasan yang lembut, beliau memimpin jalannya sidang, memastikan pihak mendapat ruang untuk bersuara tanpa saling menenggelamkan.

  • Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.
    Beliau hadir sebagai penimbang yang cermat, mencatat setiap detail seolah merangkai benang-benang halus dari pernyataan para pihak.

  • Hakim Anggota 2: Drs. H. Mulyani, M.H.
    Suaranya tenang, memberi keseimbangan di tengah dinamika sidang yang terkadang naik turun.

Di sisi meja persidangan, Panitera Sidang H. Muhamad Aini, S.Ag. menjadi tangan kanan yang memastikan administrasi berjalan rapi—dari mencatat proses jalannya sidang hingga memastikan tiap dokumen tertata seperti baris-baris pada naskah undang-undang.

Sidang hari ini berjalan dengan ketelitian yang hampir menyerupai ritual: pertanyaan-pertanyaan terarah, jawaban yang kadang mantap, kadang bergetar, dan suasana yang sesekali menurun lalu kembali menguat. Ada cerita keluarga, ada harapan, ada luka yang coba dirapikan melalui jalur hukum.

Ruang Sidang 1 seperti biasa tetap menjadi saksi bisu—meski bisunya sering terasa lebih lantang daripada suara siapa pun di dalam ruangan itu.

Persidangan ditutup dengan catatan bahwa proses masih akan berlanjut. Masih ada bab berikutnya, masih ada ruang bagi kedua belah pihak untuk mengutarakan versi mereka tentang kehidupan yang pernah mereka bangun bersama.

Dan sementara kertas-kertas perkara kembali dirapikan, waktu perlahan berjalan keluar dari Ruang Sidang 1, meninggalkan jejak cerita yang belum selesai… namun terus bergerak menuju titik akhirnya. 🌙📜