Kepaniteraan PA Palangka Raya Sigap Tindaklanjuti Monitoring Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023
Palangka Raya, 18 Desember 2025 — Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3532/DJA/TI.1.1.1/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang monitoring implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. Tindak lanjut tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag.
Dalam surat tersebut, Badilag menetapkan jadwal pelaporan yang ketat bagi seluruh satuan kerja peradilan agama di daerah terkait pengiriman dokumen sepanjang tahun 2025. Untuk periode Triwulan I hingga Triwulan III Tahun 2025, laporan wajib disampaikan paling lambat 24 Desember 2025. Sementara itu, pelaporan untuk Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan paling lambat 30 Januari 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Panitera PA Palangka Raya segera menginstruksikan jajaran kepaniteraan untuk melakukan pengecekan kesiapan data dan kelengkapan dokumen yang menjadi objek monitoring. Selain ketepatan waktu, ketelitian dan kesesuaian dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 menjadi perhatian utama dalam proses pelaporan.
Ke depan, pelaporan akan dilakukan secara rutin setiap triwulan pada tahun berjalan sebagai upaya menjamin kesinambungan pengawasan. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi kepaniteraan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

