Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Kasir PA Palangka Raya Membantu Para Pihak dalam Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Kasir PA Palangka Raya Membantu Para Pihak dalam Pengembalian Sisa Panjar Perkara
  

Kasir PA Palangka Raya Membantu Para Pihak dalam Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Dalam rangka memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan, Kasir Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melaksanakan pelayanan pengembalian sisa panjar perkara kepada para pihak yang perkaranya telah selesai diputus oleh Majelis Hakim.

Setelah sebuah perkara dinyatakan Putus, petugas kasir melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan panjar yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran perkara. Pemeriksaan ini meliputi biaya pemanggilan juru sita, administrasi persidangan, serta kebutuhan operasional lain yang tercatat selama proses pemeriksaan perkara.

Melalui perhitungan tersebut, petugas kemudian menyusun perincian biaya akhir. Jika ditemukan adanya kelebihan dana, para pihak berhak memperoleh pengembalian sisa panjar. Dalam prosesnya, petugas kasir memberikan penjelasan yang jelas mengenai komponen biaya yang terpakai dan jumlah dana yang dikembalikan.

Pelayanan pengembalian sisa panjar ini menjadi bukti komitmen PA Palangka Raya dalam menjaga profesionalitas dan transparansi pengelolaan biaya perkara. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi serta kemudahan dalam mengurus administrasi pasca putusan.

Dengan adanya pelayanan yang terbuka dan informatif ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat dan memberikan pengalaman pelayanan yang positif bagi para pencari keadilan.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya