Jurusita PA Palangka Raya Unggah Relaas Pemberitahuan Memori Banding Melalui Aplikasi e-Court
Palangka Raya, 22 Desember 2025– Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan sistem peradilan berbasis digital. Baru-baru ini, seorang jurusita PA Palangka Raya melaksanakan tugas penyampaian relaas pemberitahuan memori banding melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam penerapan administrasi dan persidangan elektronik. Melalui e-Court, proses penyampaian dokumen seperti relaas, panggilan, maupun pemberitahuan kepada para pihak kini dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan transparan.
Jurusita PA Palangka Raya dalam pelaksanaannya memastikan bahwa pemberitahuan memori banding diterima dengan sah secara elektronik oleh pihak terkait. Bukti unggahan dan tanda terima elektronik pun langsung tercatat dalam sistem e-Court, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ini, PA Palangka Raya berkomitmen dan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di era digital.

