Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Jurusita PA Palangka Raya Setor PNBP ke PT Pos, Wujud Disiplin dan Transparansi Keuangan
Jurusita PA Palangka Raya Setor PNBP ke PT Pos, Wujud Disiplin dan Transparansi Keuangan
  

Jurusita PA Palangka Raya Setor PNBP ke PT Pos, Wujud Disiplin dan Transparansi Keuangan

Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id
Kamis, 16 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya, Citra Salawaty, S.H., melaksanakan kegiatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke PT Pos Indonesia Cabang Palangka Raya.

Penyetoran ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari oleh petugas jurusita. Dana yang disetorkan merupakan penerimaan PNBP hingga pukul 12.00 WIB pada hari sebelumnya, yang berasal dari layanan-layanan peradilan seperti biaya perkara dan administrasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Citra memastikan setiap proses berjalan dengan teliti dan sesuai prosedur, mulai dari pencocokan nominal, pengisian formulir setoran, hingga penyerahan fisik ke loket PT Pos. “Setoran PNBP ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai abdi negara untuk menjaga keuangan publik tetap transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keteraturan dalam penyetoran ini juga mempermudah proses pelaporan dan audit keuangan di satuan kerja. “Semakin cepat disetor, semakin akurat pula data yang kita miliki. Ini penting untuk mendukung akuntabilitas lembaga,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya untuk terus menerapkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan. Melalui rutinitas seperti ini, PA Palangka Raya berupaya memberikan contoh nyata bahwa pelayanan publik tak hanya soal memberikan pelayanan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga.

🟩 Tagline:
“Tertib Setor, Transparan Laporan — Bersama Wujudkan Akuntabilitas Keuangan di Pengadilan Agama Palangka Raya.”